Perbankan Jadi Sektor Paling Berisiko Dimanfaatkan untuk Pencucian Uang
Riset PPATK menyebutkan sektor perbankan berisiko tinggi dimanfaatkan pelaku korupsi untuk melakukan tindak pidana pencucian uang.
JAKARTA, KOMPAS โ Sektor perbankan menjadi sektor yang paling berisiko dimanfaatkan pelaku korupsi untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. Sebab, perbankan memiliki fasilitas lengkap yang memberikan kemudahan transaksi dan memiliki jaringan yang luas. Penyiapan sistem kontrol dan meningkatkan integritas diusulkan menjadi solusi untuk mencegah kejahatan korupsi dan pencucian uang.
Mengutip riset โPenilaian Risiko Sektoral Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Tindak Pidana Korupsi 2022โ yang dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, sektor industri yang berisiko tinggi dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tindak pidana korupsi adalah perbankan. Sektor perbankan menjadi satu-satunya sektor yang berisiko tinggi dari 27 sektor jasa keuangan untuk aspek ini menurut penilaian PPATK. Adapun 26 sektor jasa keuangan lainnya, seperti valuta asing, perusahaan efek, dan perusahaan properti, dinilai berisiko rendah.