logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPemerintah Fasilitasi...
Iklan

Pemerintah Fasilitasi Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil

Industri kecil mendapatkan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) secara gratis. Proses sertifikasi memakan waktu maksimal lima hari kerja

Oleh
MARIA PASCHALIA JUDITH JUSTIARI
Β· 1 menit baca
Hiasan berupa gantungan kunci sebagai suvenir sebuah tempat wisata yang dibuat perajin di Desa Pucang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (14/12/2022).
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Hiasan berupa gantungan kunci sebagai suvenir sebuah tempat wisata yang dibuat perajin di Desa Pucang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (14/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Tekanan perekonomian global membayangi perindustrian nasional, termasuk industri kecil. Agar dapat berdaya saing dalam menghadapi tekanan tersebut, pemerintah memfasilitasi produk industri kecil dalam sertifikasi tingkat komponen dalam negeri atau TKDN. Fasilitas sertifikasi ini menjadi syarat bagi industri kecil untuk menampilkan produknya di katalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau E-katalog LKPP.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan melesunya perekonomian dunia berdampak pada Indonesia, salah satunya tercermin dalam penurunan penetrasi ekspor ke pasar negara-negara di Eropa dan Amerika Serikat (AS). "Sulitnya penetrasi ekspor ke Eropa dan AS juga dialami negara-negara lain. Negara-negara lain mencari pasar baru. Kita tidak ingin Indonesia menjadi target," katanya saat ditemui setelah acara Penghargaan Upakarti di Jakarta, Senin (19/12/2022).

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan