Efektivitas Perpanjangan Bea Masuk untuk Serat Bergantung Pengawasan
Kontribusi kebijakan terhadap kinerja industri tekstil berkisar 30 persen, sedangkan 70 persen berasal dari penerapan regulasi, termasuk pengawasan dan tindakan hukum.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah memperpanjang penerapan bea masuk antidumping atau BMAD terhadap salah satu produk serat sebagai upaya melindungi produk dalam negeri. Pelaku industri serat menilai, perpanjangan kebijakan tersebut akan makin efektif apabila pemerintah menguatkan pengawasan dan penegakan hukum.
Perpanjangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176 Tahun 2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari India, China yang berlaku sejak 12 Desember 2022. Aturan tersebut merinci, eksportir produk PSF dari India dikenakan BMAD sebesar 5,82 β 16,67 persen; eksportir asal China dikenakan BMAD senilai 13 β 16,1 persen; serta seluruh eksportir dari Taiwan dikenakan 28,47 persen. Regulasi itu berlaku selama lima tahun sejak diundangkan.