logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊEfektivitas Perpanjangan Bea...
Iklan

Efektivitas Perpanjangan Bea Masuk untuk Serat Bergantung Pengawasan

Kontribusi kebijakan terhadap kinerja industri tekstil berkisar 30 persen, sedangkan 70 persen berasal dari penerapan regulasi, termasuk pengawasan dan tindakan hukum.

Oleh
MARIA PASCHALIA JUDITH JUSTIARI
Β· 1 menit baca
Seorang pedagang menata pakaian di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (25/11/2022). Sebagai kawasan perdagangan yang berdiri sejak 1820, Pasar Baru memanjakan para pengunjung yang ingin berbelanja. Deretan toko pakaian, tekstil, sepatu, kacamata, hingga perhiasan emas, berdampingan dengan pedagang kaki lima yang membuka lapak di tepi jalan dan emperan toko. Keberadaan bangunan tua di sepanjang jalan membuat Pasar Baru ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. ADRYAN YOGA PARAMADWYA (Z20) 25-11-2022
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Seorang pedagang menata pakaian di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (25/11/2022). Sebagai kawasan perdagangan yang berdiri sejak 1820, Pasar Baru memanjakan para pengunjung yang ingin berbelanja. Deretan toko pakaian, tekstil, sepatu, kacamata, hingga perhiasan emas, berdampingan dengan pedagang kaki lima yang membuka lapak di tepi jalan dan emperan toko. Keberadaan bangunan tua di sepanjang jalan membuat Pasar Baru ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. ADRYAN YOGA PARAMADWYA (Z20) 25-11-2022

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah memperpanjang penerapan bea masuk antidumping atau BMAD terhadap salah satu produk serat sebagai upaya melindungi produk dalam negeri. Pelaku industri serat menilai, perpanjangan kebijakan tersebut akan makin efektif apabila pemerintah menguatkan pengawasan dan penegakan hukum.

Perpanjangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176 Tahun 2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari India, China yang berlaku sejak 12 Desember 2022. Aturan tersebut merinci, eksportir produk PSF dari India dikenakan BMAD sebesar 5,82 – 16,67 persen; eksportir asal China dikenakan BMAD senilai 13 – 16,1 persen; serta seluruh eksportir dari Taiwan dikenakan 28,47 persen. Regulasi itu berlaku selama lima tahun sejak diundangkan.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan