logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊRI Sebut UU Produk Bebas...
Iklan

RI Sebut UU Produk Bebas Deforestasi UE Anti-multilateralisme dan Diskriminatif

RI menilai UU Komoditas Bebas Deforestasi UE itu anti-multilateralisme karena melanggar berbagai komitmen internasional dan multilateral. Kebijakan UE itu juga merupakan bentuk diskriminasi dan melanggar aturan WTO.

Oleh
Hendriyo Widi
Β· 1 menit baca
Buruh mengangkat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan perkebunan Renah Mendaluh, Tanjungjabung Barat, Jambi, Minggu (29/10/2017).
ANTARA FOTO/WAHDI SEPTIAWAN

Buruh mengangkat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan perkebunan Renah Mendaluh, Tanjungjabung Barat, Jambi, Minggu (29/10/2017).

JAKARTA, KOMPAS – Uni Eropa melahirkan Undang-undang Komoditas Bebas Deforestasi. Regulasi ini bakal jadi hambatan perdagangan sejumlah komoditas Indonesia. Namun, Indonesia tak tinggal diam dan menilai regulasi itu antimultilateralisme dan diskriminatif.

Parlemen dan Dewan Uni Eropa (UE) telah menyepakati dan mengesahkan rancangan undang-undang (UU) itu menjadi UU pada 6 Desember 2022. Melalui UU baru ini, UE menjamin produk-produk yang dijual di negara-negara anggotanya tidak terkait dengan perusakan atau degradasi hutan.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan