RI Sebut UU Produk Bebas Deforestasi UE Anti-multilateralisme dan Diskriminatif
RI menilai UU Komoditas Bebas Deforestasi UE itu anti-multilateralisme karena melanggar berbagai komitmen internasional dan multilateral. Kebijakan UE itu juga merupakan bentuk diskriminasi dan melanggar aturan WTO.
JAKARTA, KOMPAS β Uni Eropa melahirkan Undang-undang Komoditas Bebas Deforestasi. Regulasi ini bakal jadi hambatan perdagangan sejumlah komoditas Indonesia. Namun, Indonesia tak tinggal diam dan menilai regulasi itu antimultilateralisme dan diskriminatif.
Parlemen dan Dewan Uni Eropa (UE) telah menyepakati dan mengesahkan rancangan undang-undang (UU) itu menjadi UU pada 6 Desember 2022. Melalui UU baru ini, UE menjamin produk-produk yang dijual di negara-negara anggotanya tidak terkait dengan perusakan atau degradasi hutan.