Pemerintah Beri Keringanan Utang bagi 2.109 Debitur Kecil
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara memberikan keringanan utang 80 persen bagi debitur kecil. Mereka itu terdiri dari pasien rumah sakit, debitur dengan nilai piutang sampai Rp 8 juta, mahasiswa, hingga pelaku UMKM.
JAKARTA, KOMPAS - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan memberikan potongan utang sebesar 80 persen bagi 2.109 debitur kecil yang berutang ke negara sepanjang tahun 2022. Bantuan tersebut diberikan melalui program keringanan utang yang sudah dijalankan sejak tahun 2021 dengan tujuan mendukung percepatan pemulihan ekonomi.
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Encep Sudarwan, mengatakan, program keringanan utang untuk debitur kecil ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 tahun 2022.