Baru 25 Persen Pemda Manfaatkan Transaksi Digital
Hingga kini baru 25 persen pemerintah daerah yang masuk kategori digital menurut indeks e-TPD (Elektronifikasi-Transaksi Pemerintah Daerah). Jumlahnya ditargetkan menjadi 65 persen pada tahun 2023.
JAKARTA, KOMPAS- Seiring dengan semakin berkembang dan lekatnya teknologi digital di kehidupan sehari-hari masyarakat, pemerintah daerah dituntut mempercepat pemanfaatan teknologi digital dalam sistem pembayaran pemerintahan. Pemanfaatannya dalam transaksi keuangan diyakini bisa meningkatkan efisiensi serta mengurangi potensi penyimpangan. Namun, hingga kini pemerintah daerah yang telah masuk kategori digital menurut indeks e-TPD atau elektronifikasi-Transaksi Pemerintah Daerah baru 25 persen.
Demikian salah satu poin yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah yang diselenggarakan secara hibrida di Jakarta, Selasa (6/12/2022). Hadir memberikan sambutan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, serta Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Pelaksana Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Iskandar Simorangkir. Hadir pula sejumlah kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota.