OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Wanaartha Life
Wanaartha Life tak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset. Tingginya selisih kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian dari penjualan produk sejenis ”saving plan”.
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life seperti tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP71/D.05/2022 dengan tanggal pencabutan izin usaha per 5 Desember 2022. Pencabutan izin usaha ini dilakukan karena Wanaartha Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas esuai ketentuan yang berlaku.
”OJK mencabut izin usaha Wanaartha Life atau PT WAL karena pertimbangan kondisi keuangannya tidak berhasil memenuhi ketentuan kesehatan keuangan perusahaan asuransi. Keputusan ini untuk melindungi pemegang polis dan masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Ogi Prastomiyono dalam jumpa pers pengumuman pencabutan izin usaha Wanaartha Life, secara daring di Jakarta, Senin (5/12/2022).