logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPemerintah Setujui Pembentukan...
Iklan

Pemerintah Setujui Pembentukan Majelis Tenaga Nuklir

Nuklir menjadi salah satu pokok pembahasan dalam daftar inventarisasi masalah RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan. Salah satu hal yang dibahas dalam rancangan itu adalah soal pembentukan majelis tenaga nuklir.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
Β· 1 menit baca
Seorang pranata nuklir dari Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) melakukan pengujian kepadatan serbuk pelet dari uranium untuk dijadikan bahan bakar reaktor nuklir di Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir, Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (11/9/2019).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN (HAS)

Seorang pranata nuklir dari Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) melakukan pengujian kepadatan serbuk pelet dari uranium untuk dijadikan bahan bakar reaktor nuklir di Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir, Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (11/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah menyetujui pembentukan majelis tenaga nuklir yang akan menjadi salah satu hal yang akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan atau RUU EBET. Pembahasan RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat itu masih menunggu penyerahan resmi daftar inventarisasi masalah dari pemerintah ke Komisi VII DPR.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan hal itu saat menyampaikan pandangan pemerintah terkait RUU EBET dalam rapat kerja pemerintah dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Hadir juga dalam rapat itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan