Ombudsman RI Temukan Malaadministrasi Pendataan dan Penebusan Pupuk Bersubsidi
Ombudsman RI menemukan sejumlah permasalahan pendataan dan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani. Beberapa di antaranya adalah nonpetani terdaftar dalam e-RDKK, penerima ganda, dan data tidak dimutakhirkan.
JAKARTA, KOMPAS β Ombudsman RI menemukan malaadministrasi dalam pendataan dan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani. Malaadministrasi itu dilakukan oleh Kementerian Pertanian, pemerintah kabupaten/kota, PT Pupuk Indonesia (Persero), dan tiga bank milik negara.
Hal itu merupakan kesimpulan Ombudsman RI atas investigasi atas prakarsa sendiri tentang dugaan malaadministrasi dalam pendataan dan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani. Rangkaian investigasi yang berlangsung pada 25 Oktober-25 November 2022 itu dilakukan melalui pemeriksaan langsung, permintaan keterangan tertulis, dan pemeriksaan lapangan.