Kisruh Terus Terjadi, Butuh Penetapan Upah Minimum yang Lebih Adil
Penetapan upah minimum sebenarnya bisa mengacu pada panduan internasional dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO)
JAKARTA, KOMPAS — Proses penghitungan dan penetapan upah minimum tahun 2023 tidak juga menemukan titik terang. Terakhir, sejumlah kelompok pengusaha berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung, yang ditentang keras kalangan serikat buruh. Untuk menghindari kisruh yang terus terjadi setiap tahun, perlu penghitungan upah minimum yang adil dan diterima semua pihak.
Analis Indonesia Labor Institute Rekson Silaban mengatakan, penetapan upah minimum sebenarnya bisa mengacu pada panduan internasional dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang dikenal dengan “Minimum Wage Fixing Recommendation, 1970 (No 135)”. Salah satu substansi penting dalam panduan itu adalah penghitungan dan penetapan upah minimum harus dilakukan melalui konsultasi dengan aktor hubungan industrial, baik secara bipartit maupun tripartit.