logo Kompas.id
EkonomiKisruh Terus Terjadi, Butuh...
Iklan

Kisruh Terus Terjadi, Butuh Penetapan Upah Minimum yang Lebih Adil

Penetapan upah minimum sebenarnya bisa mengacu pada panduan internasional dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO)

Oleh
MEDIANA
· 1 menit baca
Ratusan buruh yang tergabung dalam Pengurus Cabang Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Majalengka berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Majalengka, Jawa Barat, Rabu (16/11/2022). Mereka menuntut kenaikan upah minimum hingga penolakan pemutusan hubungan kerja.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Ratusan buruh yang tergabung dalam Pengurus Cabang Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Majalengka berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Majalengka, Jawa Barat, Rabu (16/11/2022). Mereka menuntut kenaikan upah minimum hingga penolakan pemutusan hubungan kerja.

JAKARTA, KOMPAS — Proses penghitungan dan penetapan upah minimum tahun 2023 tidak juga menemukan titik terang. Terakhir, sejumlah kelompok pengusaha berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung, yang ditentang keras kalangan serikat buruh. Untuk menghindari kisruh yang terus terjadi setiap tahun, perlu penghitungan upah minimum yang adil dan diterima semua pihak.

Analis Indonesia Labor Institute Rekson Silaban mengatakan, penetapan upah minimum sebenarnya bisa mengacu pada panduan internasional dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang dikenal dengan “Minimum Wage Fixing Recommendation, 1970 (No 135)”. Salah satu substansi penting dalam panduan itu adalah penghitungan dan penetapan upah minimum harus dilakukan melalui konsultasi dengan aktor hubungan industrial, baik secara bipartit maupun tripartit.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan