logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKementerian Koperasi Godok 10 ...
Iklan

Kementerian Koperasi Godok 10 Gagasan untuk RUU Perkoperasian

Sepuluh gagasan pokok terus digodok dalam upaya menyempurnakan Rancangan Undang-undang Perkoperasian. Keberadaan koperasi simpan gagal bayar membuat citra koperasi perlu diperbaiki di masa mendatang.

Oleh
STEFANUS OSA TRIYATNA
Β· 1 menit baca
Perwakilan anggota Koperasi Simpan Pinjam Indosurya mendatangi Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah bentukan Kementerian Koperasi dan UKM di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta, Jumat (4/2/2022).
ARSIP KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM

Perwakilan anggota Koperasi Simpan Pinjam Indosurya mendatangi Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah bentukan Kementerian Koperasi dan UKM di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta, Jumat (4/2/2022).

JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menggodok 10 gagasan pokok untuk menyempurnakan Rancangan Undang-undang Perkoperasian. Melalui undang-undang ini, permasalahan koperasi simpan pinjam gagal bayar yang merugikan anggotanya diharapkan tidak terulang kembali.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Arif Rahman Hakim menyatakan, aturan koperasi selama ini masih menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang sebetulnya sudah digunakan lebih dari 30 tahun. "Sementara realitas dinamika perekonomian sudah bergerak demikian cepat. Jadi, sangat wajar bila tahun ini UU tersebut akan disempurnakan," ujarnya dalam keterangan pers, Senin (21/11/2022).

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan