Kementerian Koperasi Godok 10 Gagasan untuk RUU Perkoperasian
Sepuluh gagasan pokok terus digodok dalam upaya menyempurnakan Rancangan Undang-undang Perkoperasian. Keberadaan koperasi simpan gagal bayar membuat citra koperasi perlu diperbaiki di masa mendatang.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menggodok 10 gagasan pokok untuk menyempurnakan Rancangan Undang-undang Perkoperasian. Melalui undang-undang ini, permasalahan koperasi simpan pinjam gagal bayar yang merugikan anggotanya diharapkan tidak terulang kembali.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Arif Rahman Hakim menyatakan, aturan koperasi selama ini masih menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang sebetulnya sudah digunakan lebih dari 30 tahun. "Sementara realitas dinamika perekonomian sudah bergerak demikian cepat. Jadi, sangat wajar bila tahun ini UU tersebut akan disempurnakan," ujarnya dalam keterangan pers, Senin (21/11/2022).