Indonesia Bersiap Banding atas Putusan WTO Terkait Nikel
Pemerintah Indonesia berencana mengajukan banding atas putusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang menilai Indonesia melanggar ketentuan WTO terkait kebijakan melarang ekspor bijih nikel.
JAKARTA, KOMPAS - Indonesia dinyatakan melanggar ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia terkait kebijakan Indonesia melarang ekspor bijih nikel. Namun, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melihat masih ada peluang banding atas keputusan final panel itu karena belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam paparan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pada Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/11/2022), disebutkan bahwa pelarangan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Aturan yang dilanggar yakni Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.