logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊSoal Upah Minimum, Pelaku...
Iklan

Soal Upah Minimum, Pelaku Usaha Minta PP 36/2021 Tetap Berlaku

Apabila pemerintah memutuskan sistem pengupahan kembali ke PP 78/2015, pelaku usaha khawatir, sentimen terhadap investasi akan berubah. Dampaknya, tingkat penyerapan tenaga kerja tidak optimal.

Oleh
MARIA PASCHALIA JUDITH JUSTIARI
Β· 1 menit baca
Pekerja menyelesaikan renovasi fasilitas umum di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis (15/9/2022). Untuk mengurangi kemiskinan karena naiknya harga BBM bersubsidi, pemerintah akan memberi bantuan subsidi upah kepada pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan dan pekerja yang digaji senilai upah minimum.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pekerja menyelesaikan renovasi fasilitas umum di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis (15/9/2022). Untuk mengurangi kemiskinan karena naiknya harga BBM bersubsidi, pemerintah akan memberi bantuan subsidi upah kepada pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan dan pekerja yang digaji senilai upah minimum.

JAKARTA, KOMPAS – Meskipun kalangan buruh dan sejumlah serikat pekerja mengharapkan sistem pengupahan mengacu pada aturan lama, pelaku usaha minta pemerintah konsisten menerapkan regulasi anyar. Pelaku usaha menilai konsistensi itu penting untuk menjaga citra investasi Indonesia di panggung internasional.

Aturan lama yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Regulasi itu telah digugurkan oleh PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan