Penyuluh Jadi Titik Kritis Kebijakan Baru Pupuk Bersubsidi
Idealnya, penyuluh pertanian mengetahui kondisi petani dan kegiatan pertanian di lapangan. Namun, perlu pengecekan organisasi penyuluhan di tingkat kecamatan. Kredibilitas organisasi penyuluh menentukan kualitas data.
JAKARTA, KOMPAS β Berbeda dengan aturan sebelumnya, luas lahan petani pada basis data penyuluh menjadi salah satu landasan pemerintah dalam menentukan alokasi pupuk bersubsidi. Artinya, aturan baru mengenai pupuk bersubsidi menitikberatkan peran penyuluh pertanian di lapangan.
Regulasi itu ialah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Aturan ini mencabut Permentan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Kementerian Pertanian menyosialisasikan perubahan tersebut pada 8-9 November 2022.