logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPenyuluh Jadi Titik Kritis...
Iklan

Penyuluh Jadi Titik Kritis Kebijakan Baru Pupuk Bersubsidi

Idealnya, penyuluh pertanian mengetahui kondisi petani dan kegiatan pertanian di lapangan. Namun, perlu pengecekan organisasi penyuluhan di tingkat kecamatan. Kredibilitas organisasi penyuluh menentukan kualitas data.

Oleh
MARIA PASCHALIA JUDITH JUSTIARI
Β· 1 menit baca
Petani melakukan pemupukan yang rutin dilakukan untuk menjaga perumbuhan padi mereka di Desa Kumpulrejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2020).
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Petani melakukan pemupukan yang rutin dilakukan untuk menjaga perumbuhan padi mereka di Desa Kumpulrejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS – Berbeda dengan aturan sebelumnya, luas lahan petani pada basis data penyuluh menjadi salah satu landasan pemerintah dalam menentukan alokasi pupuk bersubsidi. Artinya, aturan baru mengenai pupuk bersubsidi menitikberatkan peran penyuluh pertanian di lapangan.

Regulasi itu ialah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Aturan ini mencabut Permentan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Kementerian Pertanian menyosialisasikan perubahan tersebut pada 8-9 November 2022.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan