Aransemen Baru Lagu Swasembada
Selain menjamin kebutuhan konsumsi dan industri, rancangan peraturan baru mencantumkan percepatan swasembada gula untuk mengejar ketahanan energi. Aransemen ini diharapkan jadi komitmen baru membangun industri gula.
![Petani memanen tebu yang diangkut diatas truk di Kajen, Lebaksiu, Tegal, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.](https://cdn-assetd.kompas.id/NRSOjUVu00VwOTeypiqVxFmsnFo=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2018%2F02%2F06%2F29a73b31-a42c-48e5-819d-50437f480932_jpeg.jpg)
Petani memanen tebu yang diangkut diatas truk di Kajen, Lebaksiu, Tegal, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Draf peraturan presiden tentang percepatan swasembada gula mencantumkan klausul tentang penyediaan bioetanol berbahan tebu. Tak hanya untuk menjamin ketahanan pangan, memenuhi kebutuhan gula industri, serta mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu, percepatan swasembada gula dimaksudkan untuk mengejar ketahanan energi dan mendorong energi bersih melalui bahan bakar nabati.
Rancangan aturan itu mencantumkan cara menggapai swasembada gula, antara lain melalui peningkatan produktivitas tebu hingga 93 ton per hektar, perluasan kebun tebu hingga 700.000 hektar, peningkatan kesejahteraan petani, serta peningkatan efisiensi, utilisasi, dan kapasitas pabrik gula untuk meningkatkan rendemen hingga 11,2 persen.