Pekerja Khawatirkan Kemungkinan PHK Massal
Pemerintah diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap industri yang rentan dengan kebijakan yang meringankan aspek biaya produksi energi, pembelian bahan baku, dan logistik.
JAKARTA, KOMPAS  —  Serikat pekerja tetap menolak penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai landasan penentuan upah minimum tahun 2023. Aksi demonstrasi masih terus terjadi. Selain upah minimum, berbagai unjuk rasa pekerja yang terus berlangsung juga diwarnai seruan penolakan pemutusan hubungan kerja massal.
Salah satu aksi demonstrasi terjadi di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Jumat (4/11/2022). Sejumlah kelompok buruh dan pekerja turut berunjuk rasa, di antaranya Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Partai Buruh turut bergabung pula pada unjuk rasa tersebut.