Pertimbangkan Potensi Dampak Negatif Visa Rumah Kedua
Pemerintah baru saja meluncurkan kebijakan visa rumah kedua berdurasi 5 atau 10 tahun. Sejumlah kalangan menginginkan pemerintah mengevaluasi bentuk-bentuk visa yang sudah ada sebelumnya dan mirip.
JAKARTA, KOMPAS โโ โPemerintah telah resmi meluncurkan visa rumah kedua atau second home visa dengan durasi lima atau sepuluh tahun. Kebijakan ini dinilai mampu menjadi salah satu daya tarik investasi baru, tetapi di sisi lain dikhawatirkan bisa mengganggu pasar tenaga kerja dalam negeri.
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia Haryadi B Sukamdani berpendapat, kebijakan visa rumah kedua memiliki dampak positif, yaitu memikat lebih banyak wisatawan mancanegara (wisman) masuk ke Indonesia. Harapannya, semakin banyak kunjungan wisman bisa berdampak langsung dan tidak langsung ke perekonomian Indonesia. Dampak langsungnya berupa belanja wisman terhadap produk lokal di destinasi, sementara dampak tidak langsungnya berupa menarik investasi baru untuk industri pariwisata.