logo Kompas.id
EkonomiPengiriman Ilegal Berulang,...
Iklan

Pengiriman Ilegal Berulang, Perekrut Manfaatkan ”Lapar Kerja”

Penempatan tenaga kerja migran secara ilegal atau nonprosedural terus terjadi. Para perekrut tenaga kerja memanfaatkan fenomena ”lapar kerja”.

Oleh
MEDIANA
· 1 menit baca
Para pekerja migran asal Indonesia yang mengalami penipuan kerja di Kamboja berada di asrama perusahaan di kota Sihanoukville. Mereka berharap bisa segera dipulangkan ke Indonesia dan upah mereka dibayarkan.
ARSIP PRIBADI

Para pekerja migran asal Indonesia yang mengalami penipuan kerja di Kamboja berada di asrama perusahaan di kota Sihanoukville. Mereka berharap bisa segera dipulangkan ke Indonesia dan upah mereka dibayarkan.

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 95 persen dari 80.099 pekerja migran Indonesia yang dideportasi dua tahun terakhir merupakan pekerja nonprosedural. Upaya pencegahan penempatan ilegal dilakukan lintas kementerian/lembaga. Namun, upaya itu dinilai tidak mudah karena kasus diduga melibatkan sindikat kejahatan tindak pidana perdagangan orang.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyampaikan data itu, Selasa (25/10/2022), di Jakarta, saat konferensi pers terkait temuan hasil sidak penempatan ilegal 160 orang ke Timur Tengah. Menurut dia, tren deportasi pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural tetap tinggi setiap tahun.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan