Pengiriman Ilegal Berulang, Perekrut Manfaatkan ”Lapar Kerja”
Penempatan tenaga kerja migran secara ilegal atau nonprosedural terus terjadi. Para perekrut tenaga kerja memanfaatkan fenomena ”lapar kerja”.
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 95 persen dari 80.099 pekerja migran Indonesia yang dideportasi dua tahun terakhir merupakan pekerja nonprosedural. Upaya pencegahan penempatan ilegal dilakukan lintas kementerian/lembaga. Namun, upaya itu dinilai tidak mudah karena kasus diduga melibatkan sindikat kejahatan tindak pidana perdagangan orang.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyampaikan data itu, Selasa (25/10/2022), di Jakarta, saat konferensi pers terkait temuan hasil sidak penempatan ilegal 160 orang ke Timur Tengah. Menurut dia, tren deportasi pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural tetap tinggi setiap tahun.