Kapal Ilegal Sitaan Negara untuk Pelatihan
Penyerahan empat kapal sitaan IUU Fishing tersebut diharapkan mendukung program pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia bidang kelautan dan perikanan.
JAKARTA, KOMPAS β Empat kapal sitaan negara dari praktik perikanan ilegal dihibahkan ke sekolah usaha perikanan menengah. Kapal rampasan senilai total Rp 1,48 miliar tersebut akan digunakan untuk program pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia bidang kelautan dan perikanan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar mengemukakan, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM KKP) menerima empat kapal rampasan dari Kejaksaan RI. Kapal-kapal sitaan dari praktik penangkapan ikan ilegal yang tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU Fishing) itu selanjutnya diserahkan ke satuan pendidikan di lingkup KKP.