perikanan
Mengurai Sengkarut Solar untuk Nelayan
Pendataan nelayan penerima BBM bersubsidi mulai dikebut. Namun, ikhtiar memperbaiki distribusi BBM bersubsidi masih butuh sejumlah terobosan konkret.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F09%2F21%2F8471e48b-c46d-4f55-8340-c1c21b9d5a34_jpg.jpg)
Nelayan antre mengisi bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (21/9/2022). Pemerintah tengah menyiapkan koperasi agar berperan sebagai penyalur bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi untuk nelayan. Dari sekitar 11.000 kampung nelayan, ketersediaan SPBUN hanya 388 unit atau 3,52 persen.
Pemerintah pusat mulai mendorong pemerintah daerah mempercepat pendataan nelayan kecil dan tradisional untuk bantuan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Cakupan penyaluran solar bersubsidi bagi nelayan kecil hingga kini masih sangat minim.
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 523/10974/Bangda pada tanggal 27 September 2022. Surat yang ditujukan kepada gubernur, serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia itu meminta adanya langkah percepatan pendataan kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (Kusuka), khususnya bagi nelayan kecil dan tradisional. Perkembangan pendataan kartu Kusuka wajib dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat 30 November 2022.