logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊMerespons Kenaikan Suku Bunga ...
Iklan

Merespons Kenaikan Suku Bunga Acuan BI, LPS Naikkan Bunga Penjaminan 0,25 Persen

LPS menaikkan bunga penjaminan sebesar 25 basis poin. Kini, bunga penjaminan simpanan rupiah bank umum menjadi 3,75 persen dan simpanan valas di bank umum menjadi 0,75 persen. Adapun bunga penjaminan BPR 6,25 persen.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
Β· 1 menit baca
Ilustrasi ATM bank
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Ilustrasi ATM bank

JAKARTA, KOMPAS β€” Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan untuk menaikkan tingkat suku bunga penjaminan sebesar 25 basis poin. Tingkat bunga penjaminan ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023. Kenaikan ini juga merespons kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia sebesar 75 basis poin sejak Agustus 2022.

Dengan demikian, kini bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,75 persen dan simpanan valuta asing (valas) di bank umum menjadi 0,75 persen. Adapun bunga penjaminan simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR) menjadi 6,25 persen. Kenaikan ini diberlakukan setelah tingkat bunga penjaminan yang sebelumnya bertahan satu tahun sejak ditetapkan September 2021.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan