logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPenahanan dan Penolakan Produk...
Iklan

Penahanan dan Penolakan Produk Impor Hortikultura Dinilai Keliru

Penahanan dan penolakan produk impor hortikultura dinilai keliru. Sebagai tindakan korektif, Badan Karantina Pertanian diperintahkan untuk segera mengeluarkan barang impor produk hortikultura yang tertahan di pelabuhan.

Oleh
STEFANUS OSA TRIYATNA
Β· 1 menit baca

Penjual buah menunggu pembeli di sentra penjualan buah Pasar Pucang Anom, Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/2/2020). Ketiadaan pasokan pasca-merebaknya wabah Covid-19 di China yang merupakan negara importir membuat harga buah impor naik. Harga anggur naik dari Rp 60.000 menjadi Rp 120.000 per kilogram, jeruk ponkam naik dari Rp 25.000 menjadi Rp 35.000. Naiknya harga buah impor membuat banyak pembeli beralih ke buah lokal.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA (BAH)

Penjual buah menunggu pembeli di sentra penjualan buah Pasar Pucang Anom, Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/2/2020). Ketiadaan pasokan pasca-merebaknya wabah Covid-19 di China yang merupakan negara importir membuat harga buah impor naik. Harga anggur naik dari Rp 60.000 menjadi Rp 120.000 per kilogram, jeruk ponkam naik dari Rp 25.000 menjadi Rp 35.000. Naiknya harga buah impor membuat banyak pembeli beralih ke buah lokal.

JAKARTA, KOMPAS β€” Penahanan dan penolakan produk impor hortikultura dinilai keliru. Sebagai tindakan korektif, Menteri Pertanian harus memerintahkan Badan Karantina Pertanian untuk segera mengeluarkan barang impor produk hortikultura yang telah ditahan. Proses pengeluaran barang impor itu juga didahului dengan uji laboratorium guna memastikan keamanan pangan.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan