logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKemenperin Minta Aturan...
Iklan

Kemenperin Minta Aturan Pelabelan BPA Dikaji Lebih Matang

Kementerian Perindustrian mempertanyakan urgensi revisi Peraturan BPOM untuk membatasi penggunaan air minum dalam kemasan polikarbonat yang berpotensi mengandung Bisphenol-A atau BPA.

Oleh
agnes theodora
Β· 1 menit baca
Pekerja menata galon air kemasan berbahan polikarbonat di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (21/9/2022).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Pekerja menata galon air kemasan berbahan polikarbonat di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (21/9/2022).

JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Perindustrian meminta agar wacana revisi regulasi untuk mewajibkan pelabelan Bisphenol-A atau BPA dalam kemasan pangan berbahan polikarbonat disikapi dengan hati-hati. Alih-alih mewajibkan pelabelan BPA atau melarang penggunaan kemasan galon yang mengandung BPA, edukasi ke masyarakat dapat ditingkatkan untuk menyimpan kemasan galon secara lebih berhati-hati.

Revisi Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan akhir-akhir ini mengemuka setelah munculnya kekhawatiran mengenai bahaya paparan Bisphenol-A (BPA) dalam kemasan pangan olahan.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan