Kemenperin Minta Aturan Pelabelan BPA Dikaji Lebih Matang
Kementerian Perindustrian mempertanyakan urgensi revisi Peraturan BPOM untuk membatasi penggunaan air minum dalam kemasan polikarbonat yang berpotensi mengandung Bisphenol-A atau BPA.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Perindustrian meminta agar wacana revisi regulasi untuk mewajibkan pelabelan Bisphenol-A atau BPA dalam kemasan pangan berbahan polikarbonat disikapi dengan hati-hati. Alih-alih mewajibkan pelabelan BPA atau melarang penggunaan kemasan galon yang mengandung BPA, edukasi ke masyarakat dapat ditingkatkan untuk menyimpan kemasan galon secara lebih berhati-hati.
Revisi Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan akhir-akhir ini mengemuka setelah munculnya kekhawatiran mengenai bahaya paparan Bisphenol-A (BPA) dalam kemasan pangan olahan.