Disharmoni Regulasi Perlu Dicarikan Solusi
Hampir 400 kontainer berisi produk impor hortikultura dilaporkan tertahan di tiga pelabuhan, yakni Tanjung Priok, Jakarta; Belawan, Medan; dan Tanjung Perak, Surabaya. Hal itu akibat disharmoni aturan yang dikeluarkan.
JAKARTA, KOMPAS β Disharmoni regulasi yang diterbitkan pemerintah membuat ratusan kontainer berisi produk impor hortikultura tertahan di tiga pelabuhan, yakni Tanjung Priok, Jakarta; Balawan, Medan; dan Tanjung Perak, Surabaya. Ombudsman Republik Indonesia akan memberi tindakan korektif agar ada solusi bersama antar-kementerian terkait.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Yeka Hendra Fatika, di sela-sela tinjauannya di Terminal Petikemas Koja Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (19/9/2022), mengatakan, produk impor yang tertahan itu antara lain anggur, lemon, cabai kering, lengkeng, dan jeruk mandarin. Produk-produk tersebut legal.