logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKPPU Tuding Praktik Bisnis...
Iklan

KPPU Tuding Praktik Bisnis Google Diskriminatif

Sejalan situasi di negara lain, KPPU menuding Google di Indonesia melakukan praktik diskriminasi distribusi aplikasi di Google Play Store. Namun, instrumen hukum yang ada dinilai belum cukup kuat untuk membuktikannya.

Oleh
MEDIANA
Β· 1 menit baca
Dekorasi di kantor Google Indonesia di Jakarta, Senin (7/10/2019).
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)

Dekorasi di kantor Google Indonesia di Jakarta, Senin (7/10/2019).

JAKARTA, KOMPASβ€Šβ€”β€Š Komisi Pengawas Persaingan Usaha menduga Google telah menyalahgunakan posisi dominannya di Indonesia dengan melakukan penjualan bersyarat dan praktik diskriminasi distribusi aplikasi di Google Play Store. Proses penyelidikan akan dilakukan selama 60 hari kerja dan komisi berharap Google kooperatif. Tantangannya adalah instrumen peraturan hukum Indonesia yang dinilai relatif belum adaptif terhadap perkembangan bisnis perusahaan teknologi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (18/9/2022), mengatakan, penelitian KPPU menemukan, kebijakan Google mewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GPB) di berbagai aplikasi tertentu. GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store. Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan atau fee kepada aplikasi sebesar 15–30 persen dari pembelian.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan