Waspadai Pinjaman Daring Berkedok Koperasi
Pinjaman daring ilegal atau pinjol ilegal berkedok koperasi patut diwaspadai. Agar tak terjebak, legalitas entitas itu dapat dicek di laman resmi OJK.
JAKARTA, KOMPAS β Kewaspadaan dibutuhkan terhadap pinjaman daring ilegal atau yang dikenal sebagai βpinjolβ yang berkedok koperasi. Dengan berbadan hukum koperasi tetapi tidak memiliki anggota dan simpanan wajib, mereka menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi dan penagihan kredit dengan cara mengintimidasi.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam Lumbang Tobing menjelaskan, sejak 2018, pihaknya telah memblokir 403 aplikasi pinjaman daring berkedok koperasi. Jumlah itu mencakup 9,68 persen dari total entitas pinjaman daring yang diblokir Satgas. Adapun total entitas pinjaman daring yang diblokir sejak 2018 sampai Agustus 2022 sebanyak 4.160 unit.