logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊWaspadai Pinjaman Daring...
Iklan

Waspadai Pinjaman Daring Berkedok Koperasi

Pinjaman daring ilegal atau pinjol ilegal berkedok koperasi patut diwaspadai. Agar tak terjebak, legalitas entitas itu dapat dicek di laman resmi OJK.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
Β· 1 menit baca
Spanduk ajakan untuk mewaspadai praktik pinjaman online (pinjol) ilegal menghiasi pintu masuk Pasar Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (14/11/2021). Saat ini setidaknya telah ada lebih dari 19.700 pengaduan pinjol ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bukan hanya soal bunga tinggi yang tidak disadari oleh nasabah, praktik penagihan utang di pinjol juga seringkali menerapkan intimidasi.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO (WAK)

Spanduk ajakan untuk mewaspadai praktik pinjaman online (pinjol) ilegal menghiasi pintu masuk Pasar Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (14/11/2021). Saat ini setidaknya telah ada lebih dari 19.700 pengaduan pinjol ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bukan hanya soal bunga tinggi yang tidak disadari oleh nasabah, praktik penagihan utang di pinjol juga seringkali menerapkan intimidasi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kewaspadaan dibutuhkan terhadap pinjaman daring ilegal atau yang dikenal sebagai ”pinjol” yang berkedok koperasi. Dengan berbadan hukum koperasi tetapi tidak memiliki anggota dan simpanan wajib, mereka menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi dan penagihan kredit dengan cara mengintimidasi.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam Lumbang Tobing menjelaskan, sejak 2018, pihaknya telah memblokir 403 aplikasi pinjaman daring berkedok koperasi. Jumlah itu mencakup 9,68 persen dari total entitas pinjaman daring yang diblokir Satgas. Adapun total entitas pinjaman daring yang diblokir sejak 2018 sampai Agustus 2022 sebanyak 4.160 unit.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan