logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊStandar Kendaraan Dinas...
Iklan

Standar Kendaraan Dinas Berbasis Listrik Disusun

Pergantian kendaraan dinas yang ada saat ini ke kendaraan listrik akan dilakukan secara bertahap. Standar barang dan standar kebutuhan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas akan jadi pedoman penyusunan anggaran.

Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
Β· 1 menit baca
Presiden Joko Widodo dan CEO Gojek Kevin Aluwi dalam uji coba komersial motor listrik untuk mitra pengemudi GoRide Gojek, Selasa (22/2/2022), di Jakarta.
DOKUMENTASI GOJEK

Presiden Joko Widodo dan CEO Gojek Kevin Aluwi dalam uji coba komersial motor listrik untuk mitra pengemudi GoRide Gojek, Selasa (22/2/2022), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah tengah menyusun standar barang dan standar kebutuhan untuk kendaraan listrik sebagai acuan dalam peralihan kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah, dari yang sebelumnya berbasis energi fosil manjadi berbasis energi terbarukan. Peralihan nantinya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan skala prioritas.

Penyusunan standar dilakukan seiring berlakunyanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan