Formalisasi Dinilai Penting bagi Pengembangan Usaha Mikro
Formalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dinilai perlu untuk mendongkrak kapasitas dan daya saing usaha. Legalitas usaha dinilai akan memudahkan pelaku UMKM untuk mengakses fasilitas serta program pemerintah.
JAKARTA, KOMPAS β Usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM di Indonesia dinilai memiliki peran yang penting bagi perekonomian nasional. Namun, tak semua kegiatan UMKM, terutama usaha mikro, masuk sebagai usaha formal. Formalisasi usaha mikro dianggap penting dan strategis sebagai usaha meningkatkan daya saing usaha.
Sekretaris Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Arif R Hakim, dalam keterangannya, Minggu (11/9/2022), menyatakan, kuantitas usaha mikro harus diimbangi dengan kualitas daya saing, baik dari sisi produk maupun sumber daya manusia. Peningkatan kualitas itu penting guna menghadapi disrupsi seiring perkembangan teknologi digital, globalisasi, serta gangguan seperti pandemi Covid-19.