Pekerja dengan Upah Minimum Mendapat Subsidi Upah
Estimasi penerima bantuan subsidi upah adalah 14,6 juta orang, lebih sedikit dari target awal 16 juta orang. Data upah yang didaftarkan perusahaan di BP Jamsostek perlu dicek ulang agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah memperluas cakupan penerima bantuan subsidi upah, tidak hanya untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, tetapi juga pekerja yang digaji senilai upah minimum. Meski demikian, data upah pekerja yang didaftarkan perusahaan di BP Jamsostek perlu diperiksa ulang agar sesuai kenyataan dan tepat sasaran.
Menurut data peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang disisir oleh Kementerian Ketenagakerjaan, estimasi penerima program bantuan subsidi upah (BSU) adalah 14.639.675 orang dari target awal penerima sebanyak 16 juta orang.