logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPekerja dengan Upah Minimum...
Iklan

Pekerja dengan Upah Minimum Mendapat Subsidi Upah

Estimasi penerima bantuan subsidi upah adalah 14,6 juta orang, lebih sedikit dari target awal 16 juta orang. Data upah yang didaftarkan perusahaan di BP Jamsostek perlu dicek ulang agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

Oleh
agnes theodora, dimas waraditya
Β· 1 menit baca
Ny Halimah duduk dalam kios miliknya di Pasar Naikoten Kupang, Senin (5/9/2022). Ia tengah serius mencari informasi di dalam ponsel pintar soal dampak kenaikan tarif BBM bersubsidi di Pulau Jawa dan Sulawesi. Barang-barang dagangan di dalam kios itu sebagian besar didatangkan dari Makassar, Sulawesi Selatan.
KORNELIS KEWA AMA

Ny Halimah duduk dalam kios miliknya di Pasar Naikoten Kupang, Senin (5/9/2022). Ia tengah serius mencari informasi di dalam ponsel pintar soal dampak kenaikan tarif BBM bersubsidi di Pulau Jawa dan Sulawesi. Barang-barang dagangan di dalam kios itu sebagian besar didatangkan dari Makassar, Sulawesi Selatan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah memperluas cakupan penerima bantuan subsidi upah, tidak hanya untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, tetapi juga pekerja yang digaji senilai upah minimum. Meski demikian, data upah pekerja yang didaftarkan perusahaan di BP Jamsostek perlu diperiksa ulang agar sesuai kenyataan dan tepat sasaran.

Menurut data peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang disisir oleh Kementerian Ketenagakerjaan, estimasi penerima program bantuan subsidi upah (BSU) adalah 14.639.675 orang dari target awal penerima sebanyak 16 juta orang.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan