BAHAN BAKAR MINYAK
Tata Kelola Subsidi Energi Krusial Dibenahi
Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Pembenahan tata kelola penyaluran subsidi energi masih perlu menjadi perhatian.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F09%2F03%2F440a9f9c-82a3-4ca2-97e5-7ce940bd07d7_jpg.jpg)
Suasana di salah satu SPBU Pertamina di Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, menjelang pemberlakuan penyesuaian harga, Sabtu (3/9/2022). Pemerintah resmi menyesuaikan harga BBM bersubsidi jenis pertalite, solar, dan BBM nonsubisidi jenis pertamax. Harga pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, Solar bersubsidi dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter serta pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter. Penyesuaian harga berlaku mulai Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite, solar, serta pertamax pada Sabtu (3/9/2022). Inflasi pun diyakini tidak terhindarkan. Pengamat menilai, yang perlu menjadi titik berat ke depan adalah pembenahan tata kelola subsidi energi. Selama ini, ketidakefektifan subsidi terus terjadi dan merugikan masyarakat.
Presiden Joko Widodo didampingi sejumlah menteri mengumumkan kenaikan harga BBM di Istana Merdeka, Jakarta, pada pukul 13.30. Harga baru itu berlaku 1 jam setelahnya. Harga pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, solar dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter. Sementara itu, harga pertamax naik dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.