logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊAgar Hak Kekayaan Intelektual ...
Iklan

Agar Hak Kekayaan Intelektual Bisa Menjadi Jaminan Utang

Agar hak kekayaan intelektual bisa menjadi agunan utang bank, perlu regulasi tambahan yang mengatur secara detail agar bisa memberikan perlindungan dan kepastian, baik untuk bank maupun calon debitor.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
Β· 1 menit baca
Ilustrasi Hak Kekayaan Intelektual
DIDIE SW

Ilustrasi Hak Kekayaan Intelektual

Ide pemerintah untuk menjadikan hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai jaminan utang adalah inovasi yang memberi angin segar bagi pelaku industri kreatif. Sebab, hasil kerja keras mereka berupa HKI akan bisa digunakan untuk jaminan utang lembaga keuangan. Namun, sebagaimana lazimnya inovasi yang mendobrak, perlu berbagai penyesuaian dari berbagai pihak agar inovasi itu bisa terlaksana.

Inisiatif itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Aturan itu telah diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 dan mulai berlaku satu tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Sembari menanti pelaksanaan aturan itu pada 12 Juli 2023, segenap pemangku kepentingan perlu mempersiapkan diri.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan