Pandemi Covid-19
Vaksin ”Booster” Jadi Syarat Utama Perjalanan
Tak lagi mensyaratkan hasil tes antigen atau PCR, Kementerian Perhubungan kini menjadikan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau ”booster” sebagai syarat utama pelaku perjalanan dalam negeri, baik darat, udara, maupun laut.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F05%2F08%2F8377adc9-e450-42c1-9d85-2cd243fb58a4_jpg.jpg)
Suasana antrean calon penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Minggu (8/5/2022). Arus lalu lintas penumpang pesawat melalui bandara ini terlihat tinggi seiring arus balik libur hari raya Idul Fitri. Selain rute penerbangan dalam negeri, para calon penumpang pekerja migran pun terlihat untuk kembali ke negara tujuan bekerjanya dengan penerbangan internasional melalui terminal ini.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan melonggarkan syarat perjalanan bagi pengguna transportasi umum. Tak lagi mensyaratkan hasil tes cepat, pemerintah kini menjadikan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster sebagai syarat utama bagi pelaku perjalanan dalam negeri, baik dengan moda angkutan darat, pesawat, kapal laut, maupun kereta api.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Nur Isnin Istiartono, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (29/8/2022), mengatakan, Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran ini berlaku efektif mulai 29 Agustus 2022 dan merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 No 24/2022.