logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊOmbudsman: Subsidi Diberikan...
Iklan

Ombudsman: Subsidi Diberikan untuk Sepeda Motor dan Angkutan Umum Saja

Ombudsman Republik Indonesia menyarankan pemerintah membatasi penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi hanya bagi sepeda motor di bawah 250 cc dan angkutan umum.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
Β· 1 menit baca
Petugas mengisi bahan bakar minyak jenis pertalite ke sepeda motor pelanggan di SPBU di kawasan Larangan, Kota Tangerang, Banten, Kamis (25/8/2022). Tingginya harga minyak mentah dunia kian melebarkan gap antara harga keekonomian dan harga jual pertalite dan solar.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Petugas mengisi bahan bakar minyak jenis pertalite ke sepeda motor pelanggan di SPBU di kawasan Larangan, Kota Tangerang, Banten, Kamis (25/8/2022). Tingginya harga minyak mentah dunia kian melebarkan gap antara harga keekonomian dan harga jual pertalite dan solar.

JAKARTA, KOMPAS β€” Ombudsman Republik Indonesia menyarankan pemerintah membatasi penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi hanya bagi sepeda motor di bawah 250 cc dan angkutan umum. Selain itu, pengisian per hari BBM bersubsidi juga perlu dibatasi. Opsi itu dinilai lebih tepat ketimbang langsung menaikkan harga BBM bersubsidi karena bisa memicu inflasi.

Saran tersebut didasarkan pada temuan dan kesimpulan dalam kajian cepat mengenai pembatasan BBM bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina. Saran ini juga disampaikan menyikapi semakin menipisnya kuota BBM bersubsidi hingga akhir 2022. Konferensi pers terkait hal itu disampaikan anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto, secara hibrida, Kamis (25/8/2022).

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan