Iklan
Pengurangan Pupuk Bersubsidi Menambah Beban Petani
Pemerintah mulai mengurangi pupuk bersubsidi menjadi hanya jenis urea dan NPK. Itu pun untuk sembilan komoditas. Kebijakan itu menambah beban biaya produksi, menggerus margin usaha tani, dan mengancam produksi tanaman.
β
Wakil Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Jawa Timur Suharno mengatakan, pengurangan pupuk bersubsidi merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Kebijakan itu mulai diterapkan Juli 2022 dan saat ini merupakan masa peralihan atau transisi.