BEI Tunggu Putusan Tetap soal Garuda dan Waskita
Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara perdagangan saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk hingga ada putusan hukum tetap terkait penundaan kewajiban pembayaran utang.
JAKARTA, KOMPAS β Bursa Efek Indonesia masih menghentikan sementara perdagangan saham dua BUMN, yaitu PT Garuda Indonesia Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk. Bursa menantikan putusan hukum tetap dari kelanjutan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU kedua perusahaan tersebut.
βBursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi (penghentian sementara) efek kedua perseroan tersebut dalam hal perjanjian perdamaian telah berkekuatan hukum tetap dan seluruh kewajiban penyebab suspensi efek telah terpenuhi, termasuk pelaksanaan public expose insidentil oleh kedua perseroan jika diperlukan,β kata Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna, Selasa (23/8/2022).