Menjaminkan Aset HKI
Menjadikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai jaminan utang bank merupakan inovasi dan terobosan yang menggembira. Kendati demikian, perbankan masih perlu aturan teknis pelaksanaan yang lebih detail soal ini.
Hari-hari ini pekerja industri kreatif sedang bergembira. Buah kerja keras mereka dalam bentuk hak kekayaan intelektual atau HKI bakal bisa digunakan sebagai jaminan utang bank dan lembaga keuangan nonbank. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Aturan itu telah diteken Presiden pada 12 Juli 2022 dan mulai berlaku satu tahun sejak tanggal diundangkan.
Gagasan ini berawal dari puncak perayaan Hari Kekayaan Intelektual di Istana Wakil Presiden, Jakarta, pada 26 April 2022. Dalam acara itu mengemuka, sekitar 90 persen pelaku usaha ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual belum memiliki perlindungan kekayaan intelektual. Padahal, HKI merupakan modal aset tak berwujud yang bisa dimanfaatkan untuk menjamin keberlanjutan karya dan kesejahteraan para pekerja industri kreatif ini. Menurut rencana, berbagai HKI pelaku industri kreatif, seperti buku, karya tulis, lagu, bahkan konten Youtube, bakal bisa dijadikan agunan dalam pengajuan pinjaman bank ataupun lembaga nonbank.