Moratorium Ulang jika Ada Pelanggaran
Penempatan pekerja migran Indonesia ke Malaysia kembali dibuka, Senin (1/8/2022). Moratorium bisa kembali berlaku jika Malaysia melanggar kesepakatan.
JAKARTA, KOMPAS β Penempatan pekerja migran Indonesia ke Malaysia kembali dibuka setelah sempat dihentikan sekitar dua pekan terakhir. Pemerintah kedua negara akan mengevaluasi implementasi nota kesepahaman terkait perlindungan pekerja migran domestik secara berkala. Moratorium dapat kembali berlaku jika ada kesepakatan yang dilanggar.
Sebelumnya, moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia sempat diterapkan sejak 13 Juli 2022. Moratorium dilakukan karena pemerintah Malaysia melanggar salah satu kesepakatan utama dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding atau MOU) terkait penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik ke Malaysia.