logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊMoratorium Ulang jika Ada...
Iklan

Moratorium Ulang jika Ada Pelanggaran

Penempatan pekerja migran Indonesia ke Malaysia kembali dibuka, Senin (1/8/2022). Moratorium bisa kembali berlaku jika Malaysia melanggar kesepakatan.

Oleh
agnes theodora
Β· 1 menit baca
Petugas mendata 53 calon pekerja migran Indonesia asal Nusa Tenggara Barat yang baru dipulangkan dari Jakarta di Mataram, Rabu (12/1/2022). Sebelumnya, rencana keberangkatan mereka untuk bekerja di negara-negara Timur Tengah berhasil digagalkan setelah inspeksi mendadak di sebuah rumah penampungan di Kota Bekasi, Desember 2021 lalu. Total ada 60 calon pekerja migran termasuk 53 orang dari NTB yang tidak disertai dokumen penempatan.
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

Petugas mendata 53 calon pekerja migran Indonesia asal Nusa Tenggara Barat yang baru dipulangkan dari Jakarta di Mataram, Rabu (12/1/2022). Sebelumnya, rencana keberangkatan mereka untuk bekerja di negara-negara Timur Tengah berhasil digagalkan setelah inspeksi mendadak di sebuah rumah penampungan di Kota Bekasi, Desember 2021 lalu. Total ada 60 calon pekerja migran termasuk 53 orang dari NTB yang tidak disertai dokumen penempatan.

JAKARTA, KOMPAS – Penempatan pekerja migran Indonesia ke Malaysia kembali dibuka setelah sempat dihentikan sekitar dua pekan terakhir. Pemerintah kedua negara akan mengevaluasi implementasi nota kesepahaman terkait perlindungan pekerja migran domestik secara berkala. Moratorium dapat kembali berlaku jika ada kesepakatan yang dilanggar.

Sebelumnya, moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia sempat diterapkan sejak 13 Juli 2022. Moratorium dilakukan karena pemerintah Malaysia melanggar salah satu kesepakatan utama dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding atau MOU) terkait penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik ke Malaysia.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan