Dana Pemda Menumpuk di Bank, Skema Transfer ke Daerah Akan Diperbaiki
Saldo pemerintah daerah di perbankan biasanya akan menumpuk di awal tahun hingga pertengahan tahun, lalu kembali menyusut di akhir tahun.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Keuangan tengah menyiapkan regulasi untuk mengatur ulang besaran alokasi transfer ke daerah yang saat ini dinilai tidak efektif karena menimbulkan pengendapan saldo dana pemerintah daerah di perbankan. Jika persoalan menahun menggunungnya dana daerah di perbankan tak segera diurai, program pembangunan dikhawatirkan tidak akan berlangsung merata.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, jumlah dana pemerintah daerah yang mengendap tren di perbankan hingga 30 Juni 2022 mencapai Rp 220,9 triliun. Sepanjang tahun 2022 berjalan, jumlah dana pemda yang mengendap di perbankan secara konsisten terus bertambah dengan hanya mengalami penurunan sekali pada bulan April, yakni mulai dari Januari (Rp 157,97 triliun), Februari (Rp 183,3 triliun), Maret (Rp 202,3 triliun), April (Rp 191,5 triliun), dan Mei (Rp 200,7 triliun).