Penerimaan Hasil Tambang untuk Dana Abadi Daerah
Penerimaan daerah dari hasil tambang sebaiknya tidak habis dibelanjakan dalam tahun anggaran berjalan. Dana tersebut perlu dikelola dengan bijak secara berkelanjutan.
JAKARTA, KOMPAS β Penerimaan daerah dari hasil kegiatan pertambangan, seperti batubara, mineral, termasuk minyak dan gas bumi, bisa dialokasikan menjadi dana abadi daerah. Dana tersebut untuk pembangunan berkelanjutan yang berguna saat kekayaan sumber daya alam di daerah tersebut habis. Dibutuhkan aturan lebih lanjut mengenai pembentukan dana abadi daerah tersebut.
Pembentukan dana abadi daerah (DAD) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. DAD adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana itu bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja daerah dengan tidak mengurangi dana pokok.