Syarat yang Tak Mudah bagi Peternak dalam Ganti Rugi PMK
Segenap syarat dan kriteria yang ditetapkan pemerintah terkait kompensasi dan bantuan bagi peternak terdampak penyakit mulut dan kuku dinilai tidak mudah. Wabah ini diyakini berdampak sistemik pada peternakan nasional.
Hasil rapat internal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, yang diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (23/6/2022), cukup melambungkan harapan peternak yang terdampak penyakit mulut dan kuku. Betapa tidak, pemerintah menyiapkan ganti rugi sebesar Rp 10 juta per ekor sapi, khususnya kepada peternak skala mikro, kecil, dan menengah.
Akan tetapi, begitu terbit Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/KPTS/PK.300/M/7/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada 7 Juli 2022, harapan itu mendadak surut. Peternak harus mengubur angan mendapatkan ”uluran tangan” dari negara. Sebab, sederet persyaratan administratif serta kriteria hewan dan wilayah mempersempit peluang untuk mendapatkan kompensasi dan bantuan pemerintah atas dampak wabah PMK.