logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊSK Menteri Pertanian Terkait...
Iklan

SK Menteri Pertanian Terkait Kompensasi Kecewakan Peternak

Pemerintah sebelumnya mengumumkan akan ada penggantian bagi peternak, yang ternaknya dimusnahkan, sebesar Rp 10 juta per ekor. Namun, dalam ketentuannya, kompensasi diberikan hanya pada hewan di daerah hijau.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
Β· 1 menit baca
Harsono (60), peternak Desa Mondoluku, Kecamatan Wringin Anom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur berada di sisi sapinya yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK), Selasa (21/6/2022). Seluruh sapi di kandang Harsono terpapar virus menular itu menjelang Idul Adha yang jatuh pada 10 Juli 2022.
KOMPAS/ANDY RIZA HIDAYAT

Harsono (60), peternak Desa Mondoluku, Kecamatan Wringin Anom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur berada di sisi sapinya yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK), Selasa (21/6/2022). Seluruh sapi di kandang Harsono terpapar virus menular itu menjelang Idul Adha yang jatuh pada 10 Juli 2022.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kalangan peternak kecewa dengan ketentuan pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian tentang kompensasi dan bantuan pada peternak yang terdampak penyakit mulut dan kuku. Sempat dijanjikan ada penggantian Rp 10 juta per ekor, tetapi ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi serta pengajuannya pun dinilai rumit.

Ketua Umum Koperasi Peternak Bandung Selatan (KPBS) Pangalengan, Jawa Barat, Aun Gunawan mengatakan, para peternak kecewa jika sistem penggantiannya seperti Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518 Tahun 2022. Pasalnya, setelah mendengar ada penggantian Rp 10 juta, seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, para peternak sempat antusias.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan