SK Menteri Pertanian Terkait Kompensasi Kecewakan Peternak
Pemerintah sebelumnya mengumumkan akan ada penggantian bagi peternak, yang ternaknya dimusnahkan, sebesar Rp 10 juta per ekor. Namun, dalam ketentuannya, kompensasi diberikan hanya pada hewan di daerah hijau.
JAKARTA, KOMPAS β Kalangan peternak kecewa dengan ketentuan pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian tentang kompensasi dan bantuan pada peternak yang terdampak penyakit mulut dan kuku. Sempat dijanjikan ada penggantian Rp 10 juta per ekor, tetapi ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi serta pengajuannya pun dinilai rumit.
Ketua Umum Koperasi Peternak Bandung Selatan (KPBS) Pangalengan, Jawa Barat, Aun Gunawan mengatakan, para peternak kecewa jika sistem penggantiannya seperti Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518 Tahun 2022. Pasalnya, setelah mendengar ada penggantian Rp 10 juta, seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, para peternak sempat antusias.