Pupuk Bersubsidi Dibatasi Hanya untuk Urea dan NPK
Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pupuk bersubsidi. Dari 70 komoditas menjadi 9 komoditas saja, sedangkan jenisnya hanya urea dan NPK. Sebelumnya, pupuk jenis SP-36, ZA, dan organik juga disubsidi.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pupuk bersubsdi menjadi hanya dua jenis dan diperuntukkan pada sembilan komoditas. Hal itu dilakukan agar penyaluran subsidi lebih fokus dan tepat sasaran di tengah meningkatnya harga bahan baku pupuk di tingkat global sebagai dampak situasi geopolitik dunia.
Ketentuan mengenai pupuk bersubsidi kini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian yang diundangkan 8 Juli 2022. Apabila sebelumnya jenis pupuk yang disubsidi mencakup urea, NPK, SP-36, ZA, dan pupuk organik, saat ini hanya urea dan NPK.