Pembatasan Kunjungan ke Pulau Komodo dan Padar Mulai 1 Agustus 2022
Mulai 1 Agustus 2022, total kunjungan wisatawan yang diperbolehkan masuk ke Pulau Komodo dan Padar hanya 200.000 orang per tahun. Tiap wisatawan akan dikenakan biaya kontribusi konservasi dan tiket masuk Rp 3,75 juta.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan membatasi kunjungan dan aktivitas wisatawan ke Kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur, khususnya di Pulau Komodo dan Pulau Padar, mulai 1 Agustus 2022. Pembatasan kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan konservasi.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Zeth Sony Libing, saat menghadiri konferensi pers mingguan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) di Jakarta, Senin (11/7/2022), menyatakan, kebijakan itu merupakan keputusan bersama pemerintah provinsi NTT dan pemerintah pusat, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.