Pemerintah Tetapkan Status Keadaan Darurat PMK
Pemerintah menetapkan status keadaan darurat tertentu penyakit mulut dan kuku yang telah menyebar di 223 kota/kabupaten di 19 provinsi di Indonesia. Dengan demikian, penanganannya diharapkan lebih terintegrasi.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK. Di bawah komando Satuan Tugas Penanganan PMK, penyakit yang telah menjangkiti total 298.474 ekor hewan ternak di 223 kabupaten/kota itu diharapkan dapat ditangani secara terintegrasi.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK yang ditandatangani pada 29 Juni 2022. Dalam keputusan itu, antara lain, disebutkan bahwa kepala daerah dapat menetapakan status darurat PMK untuk percepatan penanganan PMK. Adapun sumber biaya dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai pada BNPB, dan sumber lainnya yang sah dan tak mengikat sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.