Menimbang Dampak Pembatasan Pupuk
Rencana pemerintah membatasi pupuk bersubsidi bukan tanpa risiko. Langkah itu bisa kontraproduktif bagi upaya meningkatkan ketahanan di tengah ancaman krisis pangan global akibat pandemi, perang, dan perubahan iklim.
Pemerintah, berdasarkan rekomendasi Panitia Kerja Komisi IV DPR tentang Perbaikan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, berencana membatasi penggunaan pupuk bersubsidi mulai Juli 2022. Selain jenis pupuk yang dikurangi menjadi dua saja, yakni urea dan NPK, jenis komoditas yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi dibatasi hanya pada 11 komoditas saja, di antaranya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, kakao, tebu rakyat, dan bawang putih.
Sebelas komoditas itu dipilih karena dinilai strategis dan berdampak pada inflasi. Jenis komoditas itu juga mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.