logo Kompas.id
EkonomiKementerian Kominfo: Tak Ada...
Iklan

Kementerian Kominfo: Tak Ada Penundaan Tenggat Migrasi Siaran

Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan tidak ada penundaan tenggat migrasi siaran analog ke digital terestrial. Sesuai amanat Undang-undang Cipta Kerja, batas waktu migrasi siaran adalah 2 November 2022.

Oleh
MEDIANA
· 1 menit baca
Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Kebijakan Digital Dedy Permadi di Jakarta, Selasa (20/8/2019).
KOMPAS/SEKAR GANDHAWANGI

Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Kebijakan Digital Dedy Permadi di Jakarta, Selasa (20/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS  —  Pemerintah bersikeras untuk tidak memundurkan tenggat migrasi siaran analog ke digital terestrial kendati berkembang usulan dari sejumlah lembaga penyiaran swasta penyelenggara multipleksing agar ada penambahan waktu. Sikap pemerintah ini diharapkan diikuti tindakan tegas berupa pengenaan sanksi apabila terjadi penundaan migrasi.

”Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, batas waktu migrasi siaran analog ke digital terestrial (analog switch off/ASO) adalah dua tahun setelah ditetapkan UU itu, yaitu 2 November 2022. Kami tunduk dan melaksanakannya. Kami mengupayakan komunikasi intensif dengan semua lembaga penyiaran, termasuk lembaga penyiaran swasta (LPS) penyelenggara multipleksing,” ujar Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (27/6/2022) petang.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan