Distribusi Minyak Goreng Curah ke Papua dan Maluku Tak Diminati
Dari 74 perusahaan yang teregistrasi di Simirah, belum ada yang berkomitmen memasok minyak goreng ke Papua dan Maluku. Di sisi lain, pemerintah juga telah meminta produsen membeli TBS petani minimal Rp 1.650 per kg.
JAKARTA, KOMPAS β Sebanyak 74 perusahaan minyak goreng telah teregistrasi dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah atau Simirah. Namun, dari jumlah itu, belum ada perusahaan yang minat memasok minyak goreng curah ke daerah-daerah di Papua dan Maluku.
Di sisi lain, pemerintah juga membuka peluang bagi perusahaan-perusahaan itu memasok minyak goreng dalam bentuk kemasan sederhana dengan merek dagang milik pemerintah, yaitu MinyakKita. Pemerintah juga meminta produsen minyak kelapa sawit mentah (CPO) untuk membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani minimal Rp 1.650 per kilogram.