Iklan
Pemerintah Kaji Aturan Pungutan Hasil Perikanan
Pemerintah sedang mengkaji kembali pengaturan pungutan hasil peringatan bagi kapal kecil di bawah 30 GT, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 85 Tahun 2021.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah berencana mengkaji aturan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP bagi kapal perikanan tangkap. Pungutan hasil perikanan yang merupakan bagian dari PNBP hingga saat ini dikeluhkan nelayan kapal kecil.
Pungutan hasil perikanan (PHP) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ketentuan ini menggantikan PP No 75/2015. Penetapan tarif PHP per gros ton (GT) kapal dihitung berdasarkan produktivitas kapal, harga patokan ikan, dan ukuran kapal.