logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPemerintah Kaji Aturan...
Iklan

Pemerintah Kaji Aturan Pungutan Hasil Perikanan

Pemerintah sedang mengkaji kembali pengaturan pungutan hasil peringatan bagi kapal kecil di bawah 30 GT, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 85 Tahun 2021.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
Β· 1 menit baca
Nelayan Banda Naira, Maluku Tengah, Maluku, menangkap ikan tuna dengan cara memancing di Laut Banda, Sabtu (29/4). Mereka mencari tuna di suatu kawasan dengan mengamati tanda-tanda alam, seperti banyaknya lumba-lumba yang hilir mudik dan burung-burung yang beterbangan di kawasan yang terdapat rombongan tunanya.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Nelayan Banda Naira, Maluku Tengah, Maluku, menangkap ikan tuna dengan cara memancing di Laut Banda, Sabtu (29/4). Mereka mencari tuna di suatu kawasan dengan mengamati tanda-tanda alam, seperti banyaknya lumba-lumba yang hilir mudik dan burung-burung yang beterbangan di kawasan yang terdapat rombongan tunanya.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah berencana mengkaji aturan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP bagi kapal perikanan tangkap. Pungutan hasil perikanan yang merupakan bagian dari PNBP hingga saat ini dikeluhkan nelayan kapal kecil.

Pungutan hasil perikanan (PHP) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ketentuan ini menggantikan PP No 75/2015. Penetapan tarif PHP per gros ton (GT) kapal dihitung berdasarkan produktivitas kapal, harga patokan ikan, dan ukuran kapal.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan