Indonesia Tegaskan Sistem Penempatan Satu Kanal Tak Bisa Dikompromikan
Masih banyak persiapan yang harus dilakukan pemerintah Indonesia dan Malaysia untuk memastikan MOU perlindungan pekerja domestik benar-benar dijalankan, khususnya dalam hal penerapan sistem penempatan satu kanal.
JAKARTA, KOMPAS β Implementasi nota kesepahaman perlindungan pekerja migran domestik antara Indonesia dan Malaysia akan diuji tahun ini seiring dibukanya kembali penempatan pekerja migran Indonesia ke negeri jiran itu. Untuk menjamin perlindungan pekerja migran, Pemerintah Indonesia menegaskan, implementasi sistem penempatan satu kanal (one channel system) tak bisa dikompromikan.
Mengutip data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), sepanjang 1 Januari-13 Juni 2022, Indonesia telah menempatkan 643 calon pekerja migran Indonesia ke Malaysia melalui skema penempatan antarpemerintah (government to government/G to G), sektor swasta (private to private/P to P), maupun jalur perserorangan.