Penempatan Dibuka Kembali, Perlindungan Pekerja Migran Masih Bermasalah
Pengiriman kembali PMI tahun ini dilakukan tanpa dasar hukum perlindungan pekerja yang kuat. Masih ada sejumlah nota kesepahaman dengan negara penempatan yang sudah habis masa berlaku dan belum diperbarui.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah kembali membuka penempatan pekerja migran setelah dua tahun sebelumnya ditutup karena pandemi. Walakin, para calon pekerja masih diberangkatkan tanpa dasar hukum perlindungan yang kuat. Ada beberapa negara yang belum memiliki kesepakatan perlindungan pekerja dengan Indonesia, ada pula yang dasar hukumnya habis masa berlaku dan belum diperbarui.
Berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), pada periode 1 Januari-13 Juni 2022, Indonesia sudah mengirim sebanyak 52.025 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ke 66 negara. Pengaturan penempatan kembali PMI tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.02.01/IV/2022.