logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPenempatan Dibuka Kembali,...
Iklan

Penempatan Dibuka Kembali, Perlindungan Pekerja Migran Masih Bermasalah

Pengiriman kembali PMI tahun ini dilakukan tanpa dasar hukum perlindungan pekerja yang kuat. Masih ada sejumlah nota kesepahaman dengan negara penempatan yang sudah habis masa berlaku dan belum diperbarui.

Oleh
agnes theodora
Β· 1 menit baca
Suasana antrean calon penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Minggu (8/5/2022). Arus lalu lintas penumpang pesawat melalui bandara ini terlihat tinggi seiring arus balik libur Hari Raya Idul Fitri. Selain rute penerbangan dalam negeri, para calon penumpang pekerja migran pun terlihat untuk kembali ke negara tujuan bekerjanya dengan penerbangan internasional melalui terminal ini.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana antrean calon penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Minggu (8/5/2022). Arus lalu lintas penumpang pesawat melalui bandara ini terlihat tinggi seiring arus balik libur Hari Raya Idul Fitri. Selain rute penerbangan dalam negeri, para calon penumpang pekerja migran pun terlihat untuk kembali ke negara tujuan bekerjanya dengan penerbangan internasional melalui terminal ini.

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah kembali membuka penempatan pekerja migran setelah dua tahun sebelumnya ditutup karena pandemi. Walakin, para calon pekerja masih diberangkatkan tanpa dasar hukum perlindungan yang kuat. Ada beberapa negara yang belum memiliki kesepakatan perlindungan pekerja dengan Indonesia, ada pula yang dasar hukumnya habis masa berlaku dan belum diperbarui.

Berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), pada periode 1 Januari-13 Juni 2022, Indonesia sudah mengirim sebanyak 52.025 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ke 66 negara. Pengaturan penempatan kembali PMI tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.02.01/IV/2022.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan